
Kilatnews.com, Bandung – Terkait kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang menewaskan anggota Kopasus Pratu Galang, terdakwa Marsel Gerald Akbar alias Bule (28) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penjagaan ketat oleh aparat gabungan dilakukan pada sidang perdana yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (26/92016)
Bahkan terdakwa harus dibawa dengan kendaraan rantis Baracuda dari Rutan Kebonwaru menuju Pengadilan Negeri Bandung. Setibanya di pengadilan terdakwa langsung dikawal oleh Brimob. Tampak juga anggota Denpom melakukan penjagaan. Marsel saat turun dari kendaraan rantis.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Kartim, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya Marsel warga kampung Girimulya Kelurahan Karyawangi Kecamatan Parongpong Kab Bandung bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku, Eri Ramdhan Setiawan, Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung. Didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban pada hari Minggu 5 Juni 2016 sekitar pukul 2.40 Wib, di Jalan Jendral Sudirman kota Bandung.
Di sekitar Jalan Sudirman rombongan kelompok motor itu tengah konvoi menggunakan sepeda motor. Kemudian rombongan disalip korbang Pratu Galang Suryawan dan hampir menyerempet anggota rombongan.
Selanjutnya menurut jaksa Yudi, korban Pratu Galang di kejar lalu dipepet dan dihentikan oleh terdakwa Marsel yang berboncengan dengan Rius. Kemudian Marcel bertengkar dengan korban. Saat itu Rius turun dari motor dan langsung memukul korban, karena melawan akhirnya secara bersama sama korban dipukuli. Marsel sendiri memukul berkali kali dengan tangan kosong ke arah dada dan muka, Eri Rahmdan memukul berkali kali ke muka dan menusukan pisau dia kali kepunggung korban.
Rius memukul berkali-kali memakai balok. Hal yang sama juga dilakukan oleh Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung bersama 20 anggota kelompok motor lainnya. Korban akhirnya jatuh dan tidak berdaya, dan mereka langsung meninggalkan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan RS Dustira Cimahi, korban meninggal karena luka robek dipunggung, lecet serta lebam di dahi dan pelipis.
Akibat perbuatan tersebut para terdakwa diancam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. Dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia. Atas dakwaan tersebut Marsel akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan. “Sidang diundur Selasa (4 Oktober 2016) dengan agenda eksepsi,” ujar hakim Kartim. (gin/dj0)
Facebook
Twitter
Google+
RSS