
Kilatnews.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Alimudin Sikuru, membantah tudingan warga, bahwa komisioner KPU tidak independen dalam Pilkada 2017. Dia menjamin, sejak dirinya menjadi komisioner hingga saat ini, independensi KPU Kabupaten Buton masih tetap terjaga.
“Tudingan itu wajar, mereka (pengunjuk rasa) berasumsi demikian. Tetapi kami nyatakan, sampai saat ini tidak satu komitmen pun yang kami bangun kepada siapa pun,” kata Alimudin, Selasa (4/10/2016).
Menurut dia, seluruh anggota KPU Buton bekerja sesuai dengan amanah UU dan juga hierarki KPU, baik provinsi maupun KPU Pusat di Jakarta. Dia juga membantah adanya skenario untuk memuluskan satu pasangan calon bupati saja.
“Kami juga tidak ada skenario untuk memunculkan satu nama khusus atau menyusun penamaan khusus yang memungkinkan satu pasangan calon. Kami tidak bernegosiasi dengan pihak siapa pun kepada pihak-pihak lain yang berkenan untuk menguasai sistim demokarasi di kabuaten buton satu pasangan tunggal,” ujarnya.
Dikutip Kompas.com, dari pemeriksaan verifikasi pendaftaran H Hamin–Farid Bachmid, Komisoner KPU Buton menyimpulkan bahwa pemeriksaan dokumen yang dibawa pasangan tersebut hanya memenuhi syarat 16 persen saja.
“Tidak mencapai kuota 20 persen dengan satu partai pengusung tidak memenuhi syarat tidak sesuai yang diterima dan Kemenkumham,” ucap Alimudin.

Sebuah spanduk yang terpampang bertuliskan menolak calon tunggal dalam Pilkada Buton 2017
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai munculnya calon tunggal di tujuh daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2017 merupakan hal yang tak bisa dihindari.
Fenomena calon tunggal juga sebelumnya pernah terjadi dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015 lalu.
Mendagri mengatakan, KPU akan memperpanjang pendaftaran di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon itu.
Namun, apabila sudah diperpanjang tak ada calon lain yang mendaftar, maka hal itu juga tidak menjadi masalah.
Sebab, lanjut dia, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan daerah dengan calon tunggal untuk tetap menggelar Pilkada.
Nantinya, masyarakat cukup memilih setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal itu di kertas suara.
Putusan itu dikeluarkan MK pada pilkada serentak 2015 lalu sebagai solusi bagi tiga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. (sumber : kompas.com)
Facebook
Twitter
Google+
RSS