
Kilatnews.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat meminta pihak sekolah untuk melakukan verifikasi dan mengecek langsung siswa yang mendaftar melalui jalur non akademik. Jangan sampai ada siswa yang masuk secara ilegal.
Seperti diketahui, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK, Pemerintah Provinsi Jabar menyiapkan kuota sebanyak 40 persen untuk jalur non akademik. Jalur tesebut diperuntukkan untuk siswa yang memiliki kriteria khusus non akademik. Seperti siswa tidak mampu, siswa berprestasi dari sisi olahraga atau kesenian.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi menyatakan, khusus untuk jalur miskin siswa harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Ahmad Hadadi menyebut banyak lurah dan camat yang takut menandatangani surat keterangan tidak mampu (SKTM). Surat tersebut digunakan sebagai salah satu syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa miskin.
Dari total kuota 40 persen untuk jalur non akademik, 20 persennya diperuntukkan untuk siswa tidak mampu. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap calon siswa untuk bisa masuk melalui jalur tersebut. Salah satunya memiliki SKTM yang ditandatangani lurah dan camat.
“Tapi banyak (lurah dan camat) yang tidak mau tandatangan karena takut,” ucapnya.
Dia menjelaskan, ketakutan lurah dan camat memang bukan tanpa alasan. Karena dalam aturan yang dia buat, lurah dan camat harus bertanggung jawab bila ada masalah atau pemalsuan data. “Mereka khawatir kalau ada masalah hukum di kemudian hari. Jadi takut,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melayani siswa yang menyatakan tidak mampu walaupun tidak memiliki SKTM. “Tetap kita akan layani. Nanti dievaluasi oleh panitia (PPDB) di sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, Disdik Jabar meminta pihak sekolah untuk melakukan verifikasi dan mengecek langsung siswa yang mendaftar melalui jalur non akademik, khususnya jalur miskin. Jangan sampai ada siswa yang masuk secara ilegal melalui jalur tersebut. (*)
Facebook
Twitter
Google+
RSS