
Kilatnews.com – Kampanye pasangan calon tidak hanya dalam spanduk, baligho, media massa, dan yang lain sebagainya. Akan tetapi pada perkembangan jaman saat ini, media sosial juga mendapatkan perhatian lebih untuk bisa dijadikan alat kampanye setiap pasangan calon.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meregulasi untuk kampanye di media sosial agar tidak kebablasan. Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Rifki Alimubarok, Ia mengatakan setiap pasangan calon harus mendaftarkan dengan resmi akun media sosialnya untuk dijadikan media kampanye pada Pilwakot tahun 2018 mendatang.
Hal ini juga berkaitan dengan maraknya akun anonim yang tidak terdaftar dan tetap melakukan kampanye di luar masa kampanye.
“Kalau media sosial itu aturannya tim kampanye pasangan calon atau relawan harus mendaftarkan media sosial yang resmi digunakan untuk kampanye jadi harus didaftarkan yang resminya yang mana,” ungkap Rifki, Jumat (28/7).
Akan tetapi kalau kemudian ternyata nanti ada media sosial yang digunakan kampanye selain akun yang resmi dari pasangan calon berarti itu ilegal dan ada sanksi yang diberikan kepada pasangan calon tersebut.
“Ada sanksi tertulis, peringatan tertulis kepada paslon atau tim kampanye. Setelah itu harus dilakukan pemblokiran media sosialnya. Kalau kemudian yang paling berat itu didiskualifikasi,” katanya.
Kekhawatiran lain adalah akan maraknya black campaign yang bertujuan menyerang satu pasangan calon.
Soal itu, ucapnya, akan masuk dalam proses yang berbeda melalui penyelidikan dari Banwaslu dan KPU, tetapi dengan sanksi yang sama yaitu diskualifikasi.
Rifki menegaskan, kampanye di media sosial haruslah akun yang resmi dan telah didaftarkan ke KPU, itu menjadi syarat dalam berkampanye di media sosial. (*)
Facebook
Twitter
Google+
RSS