Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.

Berita Terkait
Reaksi Penahanan Demas, FRAKSI pertanyakan Keberpihakan Forkopimda
Gerak Cepat Danramil 01 Dan Kapolsek Luwuk Merespon Laporan Warga
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Wujud Sinergitas TNI-Polri
Sukses di Drama Adu Pinalti Argentina Juara Piala Dunia 2022
Selama Ramadhan Polsek Balantak Tingkatkan Patroli Dialogis
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
Kapolres Banggai Pimpin Apel Kesiapan Malam Pergantian Tahun
Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal di Kota Luwuk
Kunjungi Korban Kebakaran, Wabup Banggai Ikut Prihatin Dan Beri Bantuan