Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.


Berita Terkait
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Banggai Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Gadis Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Nonong Batui
Bhabinkamtibmas Polsek Batui Mediasi Perkelahian Antar Anak Dibawah Umur
Gandeng Kejari Banggai, DISNAKKESWAN Banggai Monev Kelompok Penerima Bantuan
Komitmen Kerjasama antara PT. PAU dengan Pemkab Banggai Berlanjut
Berkah atau Kutukan? Kemajuan Teknologi yang Membawa Kemunduran Diri
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
Aswan Wujudkan Salipi Sebagai Desa Bebas Miras
Dr Anang Tepis Kepindahannya Karena Kecewa
Forkopimda Banggai Ikuti Rangkaian Agenda Muswil Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Sulteng Ke-13