Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.

Berita Terkait
Pemkab Banggai Mengikuti Rakor Pencabutan PPKM Melalui Zoom Meeting
Polres Banggai Gelar Gabungan Kesiapan Pengamanan Natal
Kadis PMD Pesan Kades Harus Transparan Kelola Dana Desa
Wakapolsek Batui Hadiri Rapat Unsur Forkopimcam dan Orang Tua Siswa di SMA 1 Batui
1.011 Anggota PPS Kabupaten Banggai Resmi dilantik
Bupati Banggai Ajak Pengusaha dan Organisasi Buruh Tingkatkan Kemampuan Pekerja
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga
Berkah Akhir Tahun 1000 Lebih Siswa di Banggai Dapat Bantuan
Dr Anang Tepis Kepindahannya Karena Kecewa
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro