Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
Ribut Masalah Tempat Tidur, Mantan Suami Istri di Damaikan Polisi
Warga Nambo Antusias Sambut Kirab Api Obor Porprov, Camat Nambo : Ini Bentuk Dukungan Masyarakat Nambo
Monev Program Pemberdayaan Masyarakat JOB Tomori
Burung Hantu di Kebun Sawit Batui Mati, Diduga Melahap Tikus yang Terkontaminasi
Kapolres AKBP Ade Nuramdani, Silaturahmi Dengan Bupati Banggai
Pemkab Banggai Mengikuti Rakor Pencabutan PPKM Melalui Zoom Meeting
Gerak Cepat Danramil 01 Dan Kapolsek Luwuk Merespon Laporan Warga