Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.

Berita Terkait
Panwascam Nambo Siap Bersinergi Dengan Masyarakat Demi Mengsukseskan Pemilu
Memaknai Kampung Honbola ‘Si Daun Lebar’
Kapolsubsektor Luwuk Timur Hadiri Rapat Mediasi Antara Karyawan di PHK Dan PT. Sals And Sons
Program USAID Ber-Ikan Masuk Di Banggai
Warga Banggai Antusias Rayakan Malam Pergantian Tahun
Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus di Toili Barat
Aturan Baru, PNS Diberi Pilihan Bertahan atau Berhenti
Bersama JOB Tomori, Pemkab Banggai Laksanakan Bimtek Proklim
Lepas Dokter Anang, Bupati Amirudin Tunjuk Nurdjalal Sebagai Plt Kadis P2kb-p3a
Bersama Kejari, Pemkab Banggai Kembali Gelar "Pasar Murah"