Komplotan Pencuri DI Lewoleba Bermarkas Di Lamahora

photo author
- Rabu, 21 Januari 2026
Komplotan Pencuri DI Lewoleba Bermarkas Di  Lamahora
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi (tengah) didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin dan Kanis Pidum IPDA Wily Lamanepa

Lewoleba, KilatNews- Kasus pencurian yang lagi marak di Lembata sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, ternyata  bermarkas di Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur Kecamatan Nubatukan. Tepat samping dapur MBG 01. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksi pencurian itu ada sendiri namun ada komplotan kecii. Pengakuan paa tersngka (komplota kecil)  bahwa sebelum dan sesudah aksi, mereka berkumpul di markas mereka di Lamahora. Basecamp  yang mereka gunakan ini adalah sebuah bangun kecil yang dulunya digunakan sebagai kios, Basecamp ini pusat pergerakan para komplotan pencuri yang selama ini meresahkan warga masyarakat.

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi  didampingi Kasat Reskrim Polres Lemba IPTU Muhammad Ciputra Abidin dan Kanit Pidum Reskrim Polres Lembata  IPDA Willy Lamapaha dalam konfrensi pers, di Mapolres Lembata, Rabu (21/1/2026 menjelaskan selama Bulan Desember 2025 hingga Januari 2026 Polres Lembata yang didukung oleh masyarakat berhasil mengungkapkan  kasus pencurian yang semakin marak di kota Lewoleba dan sekitarnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa sebelum dan sesudah melakukan aksi pencurian mereka berkumpul di basecamp di Lamahora.  Basecamp ini terletak di jalan trans Lembata, Basecamp ini adalah  sebuah bangun kecil yang dulu digunakan untuk kios. Pemilik bangunan  percayakan kepada salah satu anak untuk menjaga bangunan tersebut. Dalam perjalanan, bangun kecil ini digunakan sebagai markas bagi mereka. Menurut Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, bangun kecil itu mereka namakan basecamp.

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi  menjelaskan  sejak 3  Desember 2025 hingga saat ini total laporan polisi terhadap kasus pencurian sebanyak 10 kasus dan tempat kejadian ada 8 titik.  Kapolres Nanang Wahyudi mengatakan  ada 10 laporan polisi yakni kasus pencurian di Lusikawak Kecamatan Nubatukan yang diduga dilakukan  AG (18 tahun) dan H (18) pada tanggal 3 Desember 2025.  Barang yang dicuri 1 Unit HP samsung Galaxy A035 dan  1 unit HP Vivo.

Kasus pencuriaan di Desa Waowala Kecamatan Nubatukan tanggal  4 Desember 2025 yang diduga dilakukan oleh S  (18) dan J (16) Barang yang dicuri 19 lembar kain sarung, 1 unit HP Infinix. Kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Lewoeba Selatan Kecamatan Nubatukan yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2026 yang diduga dilakukan oleh A (19) .Barang yang dicuri adalah 1 unit sepeda motor beat.

Kasus pencurian di  Desa Beutaran Kecamatan Ile Ape yang  terjadi pada 7 Janurai 2026 yang diduga dilakukan oleh  AG (18) S (18) dan AW (18) . Barang yang dicuri yang diduga dilakukan oleh tiga pelaku ini adalah 1 unit laptop Asus vivobook. Dari Beutaran komplotan ini melakukan aksi mereka di Desa Pada Kecamatan Nubatukan pada tanggal  10 Januari 2026. Namun komplotan yang melakukan pencurian di Desa pada ini melibatkan satu anak perempuan yakni P (16 tahun) bersama dengan J dan AG. Adapun barang yang diduga diambil oleh tiga orang ini adalah 1 unit laptop lenovo, 1 unit alat cas merk samsung, 1 unit speaker Bluetooth warna hitam . Sebelumnya tanggal 9 Januari 2026, P dan J (16) membobol kios di kota Baru Kecamatan Nubatukan dengan mengambil barang-barang jualan,  1 buah etalase .

Pada tanggal  18  Januari 2026 AG dan J  melakukan  aksi di Desa Pada Kecamatan Nubatukan dengan mencuri 1 unit speaker polytron, 1 unit HP samsung galaxy . Sebelumnya, juga AG dan J melakukan aksi pencurian di Desa Pada dengan mengambil 1 unit speaker politron, 1 unit HP samsung galaxy  Pada tanggal 7 Januari 2026, AG, S dan AW melakukan aksi pencurian di Desa Beutaran dan barang yang berhasil mereka ambil adalah  7 lembar sarung, 4 lembar lipa, 1 unit alat catok rambut dan 1 unit cas HP. Pada tanggal yang sama AG ,S dan AW melakukan pencurian disalah satu rumah di Beutaran dan berhasil mencuri 7 lembar sarung. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
SIAD DataGoe