Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.


Berita Terkait
Hasrin Pensiun, Bupati Amirudin Tunjuk Rudi Pk Bullah Sebagai Plt Kadis Perdagangan Dan Perindustrian Banggai
Pengamanan Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran
Dr. Ir. Anshar Maita, M.M., Dikukuhkan Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Setda Banggai
Tingkatkan Kualitas Rohani, Pengajian Rutin Bagi Anggota Kompi 2 Brimob Luwuk
PPK Nambo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
Seminar Nasional Muhammadiyah Diselenggarakan di Kota Luwuk
Jumat Curhat, Wakapolres Banggai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Berkah atau Kutukan? Kemajuan Teknologi yang Membawa Kemunduran Diri
Bupati Banggai Serahkan Bansos Dampak Inflasi