Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.

Berita Terkait
Memaknai Kampung Honbola ‘Si Daun Lebar’
Lepas Dokter Anang, Bupati Amirudin Tunjuk Nurdjalal Sebagai Plt Kadis P2kb-p3a
Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut
Bupati Amirudin Ingatkan Kades Tidak Sewenang-wenang Mengangkat Dan Memberhentikan Aparat Desa
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Walhi Sulteng Tegas Minta Penghentian Aktivitas GNI Menyusul Bentrok TKA dan TKI
Forkopimda Banggai Ikuti Rangkaian Agenda Muswil Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Sulteng Ke-13
Dr. Ir. Anshar Maita, M.M., Dikukuhkan Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Setda Banggai
Rumah dan Toko di Balantak Selatan Dilalap Api
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian