Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.

Berita Terkait
500 Warga Banggai Terima Bantuan ATENSI
Wakil Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pengurus MD Kahmi Dan Forhati
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Batui Selatan
Gadis Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Nonong Batui
Meluruskan Makna Tumpe, Antara Upeti dan Persaudaraan
Kapolres Banggai Keluarkan Imbauan Kamtibmas Terkait Isu Penculikan Anak
Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal di Kota Luwuk
Polisi, Pemerintah Dan Masyarakat Di Balantak Tutup Jalan Berlubang
Deputi LAN RI Apresiasi Pelaksanaan Display Inovasi Pemda Banggai
DLH Banggai Gelar Seminar Dan Uji Publik RPPLH 2022