Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.

Berita Terkait
Monev Program Pemberdayaan Masyarakat JOB Tomori
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Deputi LAN RI Apresiasi Pelaksanaan Display Inovasi Pemda Banggai
Pinjam Motor Mertua Untuk Maling Ponsel
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
Wakapolsek Batui Hadiri Rapat Unsur Forkopimcam dan Orang Tua Siswa di SMA 1 Batui
Dr Anang Tepis Kepindahannya Karena Kecewa
PT. LGM Tak Sadar Akan Tanggungjawab Sosial
Berkah atau Kutukan? Kemajuan Teknologi yang Membawa Kemunduran Diri
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah