KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.

Berita Terkait
Kapolres AKBP Ade Nuramdani, Silaturahmi Dengan Bupati Banggai
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Bupati Banggai Kunker Ke Kantor Kementerian Dalam Negeri
Mahasiswa dan Masyarakat eks Tambak Udang Batui Demo DPRD Sulteng
Pemkab Banggai Tunaikan Zakat Mal Melalui Baznas
Bupati Banggai Ingatkan, Kades Terpilih Tidak Seenaknya Ganti Perangkat Desa
Penerima Bantuan Ternakan Program 1 Juta 1 Pekarangan Panen Perdana
Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal di Kota Luwuk
Kebakaran Hebat di Kawasan Pemukiman Kampung Baru Luwuk
Bupati Buka Muswil Muhammadiyah Dan Aisyiyah se - Sulteng ke - 13 tahun 2023