KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.


Berita Terkait
Bupati Banggai dan Kepala Daerah se-Sulteng Hadiri Kuliah Umum dan Bedah Buku
FKD Di Luwuk Timur Palang Jalan PT. Sals Asal Srilanka
Safari Kamtibmas, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Lamala
Memaknai Kampung Honbola ‘Si Daun Lebar’
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
Wabup Banggai Bertindak Sebagai Irup Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-73
Selama Ramadhan Polsek Balantak Tingkatkan Patroli Dialogis
Polsek Batui Ajak Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax