KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.

Berita Terkait
Jabat Kapolres Banggai, Ini Moto AKBP Ade Nuramdani
Wabup Banggai Hadiri Pelantikan PAC PKB dan DPC Perempuan Bangsa
Nekat Jual Miras, Rumah Emak-emak Di Nuhon Digerebek Polisi
Bupati Buka Muswil Muhammadiyah Dan Aisyiyah se - Sulteng ke - 13 tahun 2023
PT. LGM Tak Sadar Akan Tanggungjawab Sosial
Pemilik Pabrik Nikel Terbesar Asia Tenggara di Morowali
Inspektorat Kabupaten Banggai Periksa Oknum Kades Di Kecamatan Kintom
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Batang Kelapa di Maahas
Aturan Baru, PNS Diberi Pilihan Bertahan atau Berhenti
Napak Tilas, Awali Peringatan Hari Patriotik 12 Februari