Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.


Berita Terkait
PLTMG Banggai Akan Rampung di Tahun 2023
Meluruskan Makna Tumpe, Antara Upeti dan Persaudaraan
Menikung Terlalu Lebar, X-Trail Hantam Truk Kontainer di Tikungan Mendonun
Komitmen Kerjasama antara PT. PAU dengan Pemkab Banggai Berlanjut
Puluhan Liter Cap Tikus Diduga Stok Perayaan Tahun Baru Berhasil Diamankan Polisi
Safari Kamtibmas, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Lamala
Kunjungi Korban Kebakaran, Wabup Banggai Ikut Prihatin Dan Beri Bantuan
Aksi Solidaritas Mengumpulkan 1000 Koin Untuk Petani Sawit Dikawal Puluhan Personel Polres Banggai
DLH Banggai Gelar Seminar Dan Uji Publik RPPLH 2022
445 Mahasiswa Untika Ikuti Pembekalan KKN-PPM