Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.


Berita Terkait
Reaksi Penahanan Demas, FRAKSI pertanyakan Keberpihakan Forkopimda
Bupati Amirudin Ingatkan Kades Tidak Sewenang-wenang Mengangkat Dan Memberhentikan Aparat Desa
Sat Lantas Polres Banggai Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Penahanan Demas Saampap Memantik Reaksi Keras Aktivis
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Penyebab Tingginya Stunting Di Banggai
Bersama Kejari, Pemkab Banggai Kembali Gelar "Pasar Murah"
Jelang Nataru, Sat Samapta Polres Banggai Intensifkan Razia Miras
Kompi 2 Brimob Luwuk Gelar Acara Tasyakuran Dan Peletakan Prasasti Masjid
Gadis Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Nonong Batui