Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait
Polisi Buru Pelaku Curas di Hanga-Hanga Permai Luwuk Selatan
500 Warga Banggai Terima Bantuan ATENSI
BMKG Warning Cuaca Ekstrem, Desember hingga Februari 2023
Kabupaten Banggai Minimalisir Temuan, Pertahankan Prestasi Opini WTP
Polres Banggai Gelar Gabungan Kesiapan Pengamanan Natal
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Kapolsek Kintom Hadiri Rakor Bersama Panwascam Nambo
Kapolres Banggai Terima Kunjungan Silaturahmi Tokoh Adat
Pria Paruh Baya di Toili Tewas Dililit Ular Piton
Bhabinkamtibmas Polsek Batui Mediasi Perkelahian Antar Anak Dibawah Umur