Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.

Berita Terkait
Kapolres Banggai Keluarkan Imbauan Kamtibmas Terkait Isu Penculikan Anak
Polsek Batui Ajak Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax
FKD Di Luwuk Timur Palang Jalan PT. Sals Asal Srilanka
Misteri Hantu Mukenah di CCTV Jalan Lingkar Terungkap
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Anggota Polsek Batui Sambangi Sejumlah Mesjid
Kebakaran Hebat di Kawasan Pemukiman Kampung Baru Luwuk
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
Kuasai 4 Bahasa Asing, Bhabinkamtibmas di Kintom Luangkan Waktu Jadi Guru Pengganti