Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
Kunjungi Korban Kebakaran, Wabup Banggai Ikut Prihatin Dan Beri Bantuan
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
Polsek Bualemo Lantik Puluhan Anggota Saka Bhayangkara Ranting
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Batang Kelapa di Maahas
Gara-Gara Miras Dua Pria Di Luwuk Berkelahi Dan Berujung Penikaman
1.011 Anggota PPS Kabupaten Banggai Resmi dilantik
Dr Anang Tepis Kepindahannya Karena Kecewa
Kronologi Anak Dibawah Umur di Batui yang Diperkosa, Hingga Berbadan Dua