JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
445 Mahasiswa Untika Ikuti Pembekalan KKN-PPM
Heboh Suara Dentuman di BTN Pepabri Luwuk
Panwascam Nambo Siap Bersinergi Dengan Masyarakat Demi Mengsukseskan Pemilu
Wakapolres Banggai Imbau Anggota Kedepankan Sifat Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan
Panwascam Nambo Resmi Umumkan Calon PKD Yang Lulus
Kebakaran Hebat di Kawasan Pemukiman Kampung Baru Luwuk
Deputi LAN RI Apresiasi Pelaksanaan Display Inovasi Pemda Banggai
Pemdes Sepa Bakal Salurkan Ayam Petelur dan Bibit Alpukat untuk Perbaikan Ekonomi Warga
DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Bahas 5 Raperda
Kapolsek Ampana Kota Gelar Jumat Curhat Dengan Buruh Di Pelabuhan