JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait
Aksi Solidaritas Mengumpulkan 1000 Koin Untuk Petani Sawit Dikawal Puluhan Personel Polres Banggai
Camat Harap Gema Hari Jadi Kecamatan Kintom Ke - 62 Dapat Dirasakan Masyarakat
Awal Tahun DPA-PD dan SPD Triwulan 1 Pemda Banggai Diserahkan
Berkah Akhir Tahun 1000 Lebih Siswa di Banggai Dapat Bantuan
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Selama Ramadhan Polsek Balantak Tingkatkan Patroli Dialogis
Bersama Kejari, Pemkab Banggai Kembali Gelar "Pasar Murah"
Gudang Barang di Pelabuhan Luwuk Terbakar
Bupati Amirudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Patriotik 12 Februari 1942
Pemprov Sulteng Jawab Permasalahan Guru Dan Siswa Di Banggai