JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.


Berita Terkait
Seorang Warga Kiloma Balantak Dilaporkan Hilang Saat Cari Durian
Polisi Amankan TKP Kecelakaan Maut di Toili
Kapolres Banggai Keluarkan Imbauan Kamtibmas Terkait Isu Penculikan Anak
Menikung Terlalu Lebar, X-Trail Hantam Truk Kontainer di Tikungan Mendonun
Bupati Banggai Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Sulteng Ke-9
Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
Jumat Curhat, Wakapolres Banggai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Data dan Fakta Membuktikan Beras Indonesia Melimpah
Panca Amara Utama Salurkan Bantuan Sosial di Lima Gereja Sekitar Project