JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait
Selama Ramadhan Polsek Balantak Tingkatkan Patroli Dialogis
Bhayangkari dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Banggai Berbagi Kasih dengan Warakawuri
Wabup Furqanuddin Ikuti Rakor Inspektur Daerah Se-indonesia 2023
Awal Tahun DPA-PD dan SPD Triwulan 1 Pemda Banggai Diserahkan
Komitmen Kerjasama antara PT. PAU dengan Pemkab Banggai Berlanjut
Harapan Kepada Kapolres Baru Ditengah Aksi 1000 Koin
Pisah Sambut PJU Dan Tiga Kapolres Jajaran Polda Sulteng
Pemprov Sulteng Jawab Permasalahan Guru Dan Siswa Di Banggai
Gadis Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Nonong Batui
Data dan Fakta Membuktikan Beras Indonesia Melimpah