JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait
Wakil Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pengurus MD Kahmi Dan Forhati
Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas
Terdampak 'Resesi Seks', Gaya Hidup Pasutri Korsel Berubah
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Banggai Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Atasi Krisis Iklim, TuK INDONESIA Bersama Warga Banggai Tanam Mangrove
Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Banggai Jelang Malam Pergantian Tahun 2023
Inspektorat Kabupaten Banggai Periksa Oknum Kades Di Kecamatan Kintom
Aksi Solidaritas Mengumpulkan 1000 Koin Untuk Petani Sawit Dikawal Puluhan Personel Polres Banggai
Lepas Dokter Anang, Bupati Amirudin Tunjuk Nurdjalal Sebagai Plt Kadis P2kb-p3a
Pinjam Motor Mertua Untuk Maling Ponsel