JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Bersama Kejari, Pemkab Banggai Kembali Gelar "Pasar Murah"
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Kebakaran Hebat di Luwuk Lalap Empat Rumah dan Satu Korban Tewas
Walhi Sulteng Tegas Minta Penghentian Aktivitas GNI Menyusul Bentrok TKA dan TKI
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Wabup Banggai dan IKA-HPMIG Gelar Jalan Sehat
FKD Di Luwuk Timur Palang Jalan PT. Sals Asal Srilanka
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
Kapolsek Pagimana Monitoring Pelaksanaan Wawancara Calon PKD