WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah kabupaten Banggai untuk menghentikan seluruh aktifitas PT Sawindo Cemerlang. Desakan ini datang setelah anak perusahan Kencana Agri itu kembali mengkriminalisasi petani hingga berujung pemenjaraan.
Walhi mencatat kronologis kriminalisasi petani yang terjadi di sektor perkebunan sawit.
Selasa, 3 Januari 2023, pukul 17.30 Wita, Demas Saampap (59) salah satu petani Batui dijemput paksa oleh pihak penyedik dari Kepolisian Resort Banggai, melalui surat perintah, membawa dan menghadapkan tersangka No.S.PGL/730.b/1/2023/Reskrim.
Demas disangkakan dengan tuduhan memunggut hasil perkebunan sawit milik PT Sawindo Cemerlang.
Aulia Hakim selaku Kepala Department Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng tegas mengatakan pemerintah mestinya melihat ini adalah sesuatu hal yang sangat urgen karena telah merugikan rakyat secara terus menerus.
"Apakah memang Pemkab Banggai sudah tidak peduli dengan masalah seperti ini. Dan apakah memang Pemkab Banggai berpihak pada investasi yang sering mengkriminalkan masyarakat petani," ucap Aulia mempertanyakan kinerja Pemda Banggai.
Dari rilis yang diterima Banggainesia, WALHI Sulteng mencatat, sudah hampir 12 tahun konflik petani dengan PT Sawindo Cemerlang terus terjadi. Konflik diawali dengan perampasan tanah secara paksa, sistem kemitraan plasma yang terbilang tidak dipatuhi oleh perusahaan, hingga proses mendapatkan hak guna usaha dengan cara memasukan tanah masyarakat secara sepihak.
Kaitan kriminalisasi WALHI Sulteng juga mencatat, kurun 2 tahun terakhir sudah 2 petani asal batui dipenjarakan oleh pihak perusahaan atas tudahan yang sama yakni pencurian. Tahun 2021 PT Sawindo mengkriminalisasi Suparman, warga Ondo-Ondolu dengan tuduhan yang sama, yakni mencuri buah sawit yang diklaim sepihak oleh perusahaan.
“Konflik agraria antara petani PT Sawindo Cemerlang sampai kini masih berlarut-larut karena tidak adanya evaluasi serta penyelesaian yang berakibat terjadinya pemenjaraan terhadap petani oleh perusahaan dan aparat kepolisian. Sikap pembiaran yang dilakukan oleh Pemkab Banggai merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap petani yang mempertahankan wilayah kelolanya” tegas Aulia.
Atas hal tersebut WALHI Sulteng mendesak pemerintah kabupaten Banggai untuk segera bertindak serta segera melaksanakan hasil kesepakatan berita acara setelah sebelumnya membentuk tim pokja penyelesaian konflik agraria yang dimana terdapat 9 poin diantaranya pada poin 8 yang menyatakan bahwa pemkab Banggai tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap proses hukum akan tetapi akan memberikan pendampingan hukum terhadap petani.


Berita Terkait
Dr. Ir. Anshar Maita, M.M., Dikukuhkan Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Setda Banggai
Wabup Furqanuddin Ikuti Rakor Inspektur Daerah Se-indonesia 2023
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Tingkatkan Kualitas Rohani, Pengajian Rutin Bagi Anggota Kompi 2 Brimob Luwuk
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
ASN Banggai di tuntut Jadi Teladan Taat Pajak
Bupati Amirudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Patriotik 12 Februari 1942
Inspektorat Kabupaten Banggai Periksa Oknum Kades Di Kecamatan Kintom
Diduga Hubungan arus pendek listrik Picu Kebakaran Gudang Sembako Di Kota Luwuk