Lewoleba, KilatNews- Kita memberikan apresiasi kepada Polres Lembata yang berhasil menangkap komplotan pencuri yang selama ini telah meresahkan warga masyarakat Lembata. KiniDua tersangka komplotan pencurian di kota Lewoleba dan sekitarnya ditahan di Polres Lembata. Sementara 5 orang tidak ditahan, dibawa pengawasan Polres Lembata dan orang tua karena lima orang masih anak dibawa umur
Kapolres Lembata
AKBP Nanang Wahyudi dalam
konferensi persnya, Rabu (21/1/2026)
mengatakan dari 10
kasus pencurian yang terjadi sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, penyidik
Polres Lembata telah menahan 2 tersangka, sementara lima tersangka lainnya tidak ditahan karena anak dibawa umur. Ia mengatakan dua tersangka yang ditahan
karena sudah dewasa, dan juga pertimbangan
yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti.
Ia mengatakan
lima anak dikembalikan kepada orang tua
mereka (pengawasan orang tua) sementara
satu anak perempuan dititipkan ke Dinas Sosisal dan Perlindungan Perempuan dan
Anak Kabupaten Lembata. Ia mengatakan anak perempuan berinisial P (16 tahun)
berasal dari luar Lembata. Kapolres mengatakan walaupun mereka anak dibawa umur tetap diproses
secara hukum. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum yang
usianya di bawah 18 tahun, Kapolres
mengatakan akan melaksanakan tata cara atau aturan sesuai dengan UU nomor 11
tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
Adapun pasal
dipakai untuk menjerat para pelaku pencurian tersebut yakni Pasal 476 KUHP “
Setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
Pasal 477 Ayat (1) KUHP , dipidana penjara paling lama 7 tahun atau
denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta). Pasal 477 Ayat (2) KUHP dapat
dipidana penjara 9 Tahun. Para pelaku ini, akan dilakukan tindakan atau tata
cara sesuai dengan KUHAP yang terbaru, dan penerapan pasal juga disesuaikan
dengan KUHP saat ini. (*)


Berita Terkait
Tabrakan Maut di Toili Barat Renggut Nyawa Pemotor
Subsektor KP3 Dan Balai Karantina Luwuk Gagalkan Penyelundupan Daging Sapi
Kelabui Polisi, Penjual Miras Asal Balantak Pura-pura Jadi Penjual Ikan
Komplotan Pencuri Menggunakan Motor Curian Untuk Melakukan Pencurian Di Beberapa Tempat
Patroli Subuh, Polsek Bunta Amankan Motor Pakai Knalpot Racing
Balap Liar Malam Mingguan Di Poros Tangkian