Dua Pelaku Komplotan Pencurian Ditahan, 5 Tidak Ditahan

photo author
- Jumat, 23 Januari 2026
Dua Pelaku  Komplotan Pencurian Ditahan, 5 Tidak Ditahan
Kapolres LembataAK BP Nanang Wahyudi dan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin sedang memperlihatkan barang bukti kasus pencurian

Lewoleba, KilatNews- Kita memberikan apresiasi kepada  Polres Lembata yang berhasil menangkap komplotan pencuri yang selama ini telah meresahkan warga masyarakat Lembata. KiniDua tersangka komplotan pencurian di kota Lewoleba dan sekitarnya ditahan di Polres Lembata. Sementara 5 orang tidak ditahan, dibawa pengawasan Polres Lembata dan orang tua karena lima orang masih anak dibawa umur

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi  dalam konferensi persnya, Rabu (21/1/2026)  mengatakan dari 10 kasus pencurian yang terjadi sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, penyidik Polres Lembata telah menahan 2 tersangka, sementara lima tersangka lainnya  tidak ditahan karena anak dibawa umur.  Ia mengatakan dua tersangka yang ditahan karena sudah dewasa, dan juga pertimbangan  yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti.

Ia mengatakan lima  anak dikembalikan kepada orang tua mereka  (pengawasan orang tua) sementara satu anak perempuan dititipkan ke Dinas Sosisal dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata. Ia mengatakan anak perempuan berinisial  P (16 tahun)  berasal dari luar Lembata. Kapolres mengatakan walaupun  mereka anak dibawa umur tetap diproses secara  hukum.  Untuk anak yang berhadapan dengan hukum yang usianya  di bawah 18 tahun, Kapolres mengatakan akan melaksanakan tata cara atau aturan sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.

Adapun pasal dipakai untuk menjerat para pelaku pencurian tersebut yakni Pasal 476 KUHP “ Setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 Pasal 477 Ayat (1) KUHP ,  dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta). Pasal 477 Ayat (2) KUHP dapat dipidana penjara 9 Tahun. Para pelaku ini, akan dilakukan tindakan atau tata cara sesuai dengan KUHAP yang terbaru, dan penerapan pasal juga disesuaikan dengan KUHP saat ini. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

X
SIAD DataGoe