DUA pria, AR, 38 tahun dan BL, 36 tahun diamankan polisi atas dugaan pencurian tegakan batang kelapa. Aksi pencurian yang tidak biasa ini terjadi di perkebunan kelapa warga di Kelurahaan Maahas, Luwuk Banggai.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan alat tebang berupa sensor lalu menumbang pohon kelapa yang layak jual. Pengungkapan ini terjadi pada, Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 18.00 Wita.
Keduanya berinisial AR (38) warga Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk dan BL (36) warga Kelurahan Nambo Lempek Baru Kecamatan Nambo.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU TIO Tondy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan penangkapan kedua terdua pelaku berawal dari laporan La Bula kepada kepolisian terkait aksi pencurian pohon kelapa pada Sabtu (25/2/2023).
“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian itu,” kata IPTU Tio Tondy.
Dari keterangan keduanya, jelas kasat, mereka mengakui telah melakukan penebangan pohon kelapa milik keluarga Wa Atu sebanyak 31 pohon kelapa dengan menggunakan mesin sensor.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15,5 Juta,” sebut Kasat.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya

Berita Terkait
Warga Batui Keluhkan Lampu Mati Hidup
Memaknai Kampung Honbola ‘Si Daun Lebar’
Nekat Jual Miras, Rumah Emak-emak Di Nuhon Digerebek Polisi
Wakil Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pengurus MD Kahmi Dan Forhati
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
Gerak Cepat Danramil 01 Dan Kapolsek Luwuk Merespon Laporan Warga
500 Warga Banggai Terima Bantuan ATENSI
Wabup Banggai Buka Sosialisasi "Banggai Menuju Mall Pelayanan Publik"
Misteri Hantu Mukenah di CCTV Jalan Lingkar Terungkap
Bupati Banggai Ajak Pengusaha dan Organisasi Buruh Tingkatkan Kemampuan Pekerja