Bupati Kanis;
Puskesmas Adalah Ujung Tombak Pelayanan
Yang Paling Dekat Dengan Masyarakat
Lewoeba, KiatNews-Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq,menegaskan
bahwa Puskesmas adaah ujung tombak pelayanan yang paing dekat dengan
masyarakat.
Hal ini
disampaikan Bupati Kanis pada saat rap[at
evaluasi capaian sektor kesehatan
tahun 2024–2025 serta progres Januari 2026 . Rapat yang berlangsung di ruang
rapat Bupati Lembata tersebut turut dihadiri Plt. Asisten II Bidang
Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr.
Bernardus Yoseph Beda, MM serta seluruh Kepala puskesmas di Kabupaten Lembata.
Kegiatan ini
evauasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat
mutu pelayanan kesehatan, peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta
percepatan penurunan stunting di daerah. Rapat Evaluasi ini dilakukan secara
komprehensif yang mengacu pada Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 127 Tahun
2022 tentang Penetapan Kategori Puskesmas serta berbagai regulasi Kementerian
Kesehatan, termasuk Permenkes Nomor 34 dan 30 Tahun 2022 serta PMK Nomor 19 Tahun
2024.
Dalam regulasi
tersebut ditegaskan bahwa setiap puskesmas wajib melaksanakan peningkatan mutu
pelayanan, baik secara internal melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu
(INM, IKP, dan manajemen risiko), maupun secara eksternal melalui pemenuhan
perizinan, registrasi, dan akreditasi.
Ada tiga
puskesmas baru memenuhi perizinan yakni Puskesmas Pada, Bean, dan Autaqnapoq
secara resmi menerima perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) yang telah
diproses bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (
DPMPTSP )
Berdasarkan data
evaluasi tahun 2020 hingga Januari 2026, angka kematian ibu dan bayi masih
menjadi perhatian penting. Rekapan data kematian per puskesmas tahun 2025
menunjukkan perlunya penguatan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin,
bayi baru lahir, dan balita di seluruh wilayah pelayanan.
Dalam dokumen
RPJMD Kabupaten Lembata Tahun 2025–2029 (Perda Nomor 3 Tahun 2025), penurunan
prevalensi stunting menjadi salah satu indikator kinerja utama daerah dengan
target 7,2 persen pada tahun 2026.
Berdasarkan data
elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (PPGBM) Januari
2026, prevalensi stunting tercatat sebesar 17,8 persen. Angka ini menunjukkan
penurunan signifikan dibandingkan hasil Survei Status Gizi Indonesia ( SSGI )
2024 sebesar 31,7 persen. Kendati demikian kita masih memerlukan kerja keras
lintas sektor untuk mencapai target nasional 14 persen pada 2026.
Untuk di wilayah
kecamatan seperti Omesuri, Nubatukan, Ile Ape, dan Wulandoni masih mencatat
prevalensi stunting di atas dua digit. Oleh karena itu Pemerintah daerah
menekankan pentingnya penguatan konvergensi program hingga tingkat desa guna
mempercepat perbaikan status gizi balita.
Selain stunting,
prevalensi underweight Januari 2026 tercatat 8,3 persen, turun dari 21 persen
pada SSGI 2024. Sementara prevalensi wasting juga masih menjadi perhatian
serius dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan anak.
Mengacu pada
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan, terdapat 12 jenis layanan wajib yang
harus dipenuhi, mulai dari pelayanan ibu hamil, balita, usia produktif, hingga
layanan bagi penderita hipertensi, diabetes melitus, tuberkulosis, Orang Dengan
Gangguan Jiwa ( ODGJ ) berat, dan HIV.
Evaluasi telah
menunjukkan peningkatan cakupan pemeriksaan terduga tuberkulosis, dari lima
puskesmas yang mencapai target pada 2025 menjadi sepuluh puskesmas. Namun,
pelayanan hipertensi dan diabetes melitus masih belum mencapai target di
sebagian besar puskesmas.
Untuk pelayanan
ODGJ berat, terjadi peningkatan cakupan dari empat puskesmas pada 2024 menjadi
tujuh puskesmas pada 2025. Sementara layanan HIV masih memerlukan penguatan
karena baru tiga puskesmas yang mengalami peningkatan cakupan layanan.
Evaluasi juga
menyoroti penguatan sumber daya manusia kesehatan, mulai dari tenaga medis,
bidan, perawat, tenaga kefarmasian, gizi, Ahli Teknologi Laboratorium Medik (
ATLM ), kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, administrasi kesehatan hingga
epidemiologi, termasuk tenaga kesehatan yang dibiayai melalui APBDes. Pelatihan
tenaga kesehatan sepanjang 2024–2025 terus dilakukan guna meningkatkan
kapasitas pelayanan
Selain itu,
pengelolaan PAD pasien umum tahun 2025, manajemen obat dan Bahan Medis Habis
Pakai ( BMHP ), serta penguatan manajemen risiko menjadi bagian penting dalam
tata kelola pelayanan kesehatan daerah.
Dalam arahannya,
Bupati Kanisius Tuaq menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara
ketat dan berkala, tidak hanya di sektor kesehatan tetapi juga pendidikan,
pertanian, hingga pemerintahan desa.
“Mulai saat ini,
evaluasi manajemen di setiap puskesmas akan dilakukan secara detail setiap tiga
bulan, enam bulan, dan satu tahun. Kita ukur dengan data dan angka yang nyata,”
.
Bupati Kanis
menekankan bahwa keberhasilan puskesmas diukur melalui indikator konkret
seperti angka kematian ibu dan bayi, serta penanganan stunting di wilayah kerja
masing-masing. Puskesmas disebut sebagai ujung tombak pelayanan yang paling dekat
dengan masyarakat, sehingga kekuatan koordinasi dan kepemimpinan kepala
puskesmas menjadi kunci.
Bupati Lembata
menegaskan bahwa setiap kasus kematian ibu dan bayi harus ditangani secara
serius, sistematis, dan terukur, serta tidak boleh dianggap sebagai kejadian
biasa. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pelayanan melekat
pada seluruh jajaran tenaga kesehatan dan manajemen fasilitas pelayanan. Dan
apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pelayanan, maka akan diberlakukan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya rotasi
maupun mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi
apabila kinerja dinilai tidak optimal.
“Mutasi bukan
sesuatu yang sensasional. Itu bagian dari evaluasi dan kebutuhan organisasi.
Jika performa menurun, evaluasi akan langsung dilakukan,”
Terkait
kedisiplinan dan integritas Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Bupati menyatakan
telah mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan, termasuk
pemberhentian ASN yang terlibat kasus maupun tidak masuk kerja dalam waktu
lama. “ASN punya aturan main yang harus dipatuhi. Keputusan tegas diambil untuk
menjaga marwah institusi,” t
Melalui evaluasi
menyeluruh dan pendekatan berbasis data ini, Pemerintah Kabupaten Lembata
menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin
berkualitas, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ( ProkompimPemKabLembata)
Lewoeba, KiatNews-Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq,menegaskan
bahwa Puskesmas adaah ujung tombak pelayanan yang paing dekat dengan
masyarakat.
Hal ini
disampaikan Bupati Kanis pada saat rap[at
evaluasi capaian sektor kesehatan
tahun 2024–2025 serta progres Januari 2026 . Rapat yang berlangsung di ruang
rapat Bupati Lembata tersebut turut dihadiri Plt. Asisten II Bidang
Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr.
Bernardus Yoseph Beda, MM serta seluruh Kepala puskesmas di Kabupaten Lembata.
Kegiatan ini
evauasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat
mutu pelayanan kesehatan, peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta
percepatan penurunan stunting di daerah. Rapat Evaluasi ini dilakukan secara
komprehensif yang mengacu pada Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 127 Tahun
2022 tentang Penetapan Kategori Puskesmas serta berbagai regulasi Kementerian
Kesehatan, termasuk Permenkes Nomor 34 dan 30 Tahun 2022 serta PMK Nomor 19 Tahun
2024.
Dalam regulasi
tersebut ditegaskan bahwa setiap puskesmas wajib melaksanakan peningkatan mutu
pelayanan, baik secara internal melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu
(INM, IKP, dan manajemen risiko), maupun secara eksternal melalui pemenuhan
perizinan, registrasi, dan akreditasi.
Ada tiga
puskesmas baru memenuhi perizinan yakni Puskesmas Pada, Bean, dan Autaqnapoq
secara resmi menerima perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) yang telah
diproses bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (
DPMPTSP )
Berdasarkan data
evaluasi tahun 2020 hingga Januari 2026, angka kematian ibu dan bayi masih
menjadi perhatian penting. Rekapan data kematian per puskesmas tahun 2025
menunjukkan perlunya penguatan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin,
bayi baru lahir, dan balita di seluruh wilayah pelayanan.
Dalam dokumen
RPJMD Kabupaten Lembata Tahun 2025–2029 (Perda Nomor 3 Tahun 2025), penurunan
prevalensi stunting menjadi salah satu indikator kinerja utama daerah dengan
target 7,2 persen pada tahun 2026.
Berdasarkan data
elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (PPGBM) Januari
2026, prevalensi stunting tercatat sebesar 17,8 persen. Angka ini menunjukkan
penurunan signifikan dibandingkan hasil Survei Status Gizi Indonesia ( SSGI )
2024 sebesar 31,7 persen. Kendati demikian kita masih memerlukan kerja keras
lintas sektor untuk mencapai target nasional 14 persen pada 2026.
Untuk di wilayah
kecamatan seperti Omesuri, Nubatukan, Ile Ape, dan Wulandoni masih mencatat
prevalensi stunting di atas dua digit. Oleh karena itu Pemerintah daerah
menekankan pentingnya penguatan konvergensi program hingga tingkat desa guna
mempercepat perbaikan status gizi balita.
Selain stunting,
prevalensi underweight Januari 2026 tercatat 8,3 persen, turun dari 21 persen
pada SSGI 2024. Sementara prevalensi wasting juga masih menjadi perhatian
serius dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan anak.
Mengacu pada
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan, terdapat 12 jenis layanan wajib yang
harus dipenuhi, mulai dari pelayanan ibu hamil, balita, usia produktif, hingga
layanan bagi penderita hipertensi, diabetes melitus, tuberkulosis, Orang Dengan
Gangguan Jiwa ( ODGJ ) berat, dan HIV.
Evaluasi telah
menunjukkan peningkatan cakupan pemeriksaan terduga tuberkulosis, dari lima
puskesmas yang mencapai target pada 2025 menjadi sepuluh puskesmas. Namun,
pelayanan hipertensi dan diabetes melitus masih belum mencapai target di
sebagian besar puskesmas.
Untuk pelayanan
ODGJ berat, terjadi peningkatan cakupan dari empat puskesmas pada 2024 menjadi
tujuh puskesmas pada 2025. Sementara layanan HIV masih memerlukan penguatan
karena baru tiga puskesmas yang mengalami peningkatan cakupan layanan.
Evaluasi juga
menyoroti penguatan sumber daya manusia kesehatan, mulai dari tenaga medis,
bidan, perawat, tenaga kefarmasian, gizi, Ahli Teknologi Laboratorium Medik (
ATLM ), kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, administrasi kesehatan hingga
epidemiologi, termasuk tenaga kesehatan yang dibiayai melalui APBDes. Pelatihan
tenaga kesehatan sepanjang 2024–2025 terus dilakukan guna meningkatkan
kapasitas pelayanan
Selain itu,
pengelolaan PAD pasien umum tahun 2025, manajemen obat dan Bahan Medis Habis
Pakai ( BMHP ), serta penguatan manajemen risiko menjadi bagian penting dalam
tata kelola pelayanan kesehatan daerah.
Dalam arahannya,
Bupati Kanisius Tuaq menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara
ketat dan berkala, tidak hanya di sektor kesehatan tetapi juga pendidikan,
pertanian, hingga pemerintahan desa.
“Mulai saat ini,
evaluasi manajemen di setiap puskesmas akan dilakukan secara detail setiap tiga
bulan, enam bulan, dan satu tahun. Kita ukur dengan data dan angka yang nyata,”
.
Bupati Kanis
menekankan bahwa keberhasilan puskesmas diukur melalui indikator konkret
seperti angka kematian ibu dan bayi, serta penanganan stunting di wilayah kerja
masing-masing. Puskesmas disebut sebagai ujung tombak pelayanan yang paling dekat
dengan masyarakat, sehingga kekuatan koordinasi dan kepemimpinan kepala
puskesmas menjadi kunci.
Bupati Lembata
menegaskan bahwa setiap kasus kematian ibu dan bayi harus ditangani secara
serius, sistematis, dan terukur, serta tidak boleh dianggap sebagai kejadian
biasa. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pelayanan melekat
pada seluruh jajaran tenaga kesehatan dan manajemen fasilitas pelayanan. Dan
apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pelayanan, maka akan diberlakukan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya rotasi
maupun mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi
apabila kinerja dinilai tidak optimal.
“Mutasi bukan
sesuatu yang sensasional. Itu bagian dari evaluasi dan kebutuhan organisasi.
Jika performa menurun, evaluasi akan langsung dilakukan,”
Terkait
kedisiplinan dan integritas Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Bupati menyatakan
telah mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan, termasuk
pemberhentian ASN yang terlibat kasus maupun tidak masuk kerja dalam waktu
lama. “ASN punya aturan main yang harus dipatuhi. Keputusan tegas diambil untuk
menjaga marwah institusi,” t
Melalui evaluasi
menyeluruh dan pendekatan berbasis data ini, Pemerintah Kabupaten Lembata
menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin
berkualitas, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ( ProkompimPemKabLembata)

Berita Terkait
Bupati Kanis Tuaq Bakti Sosial Bersama Siswa , Alumni SDI I Waikomo
Tenaga Kebersihan Diangkat Menjadi P3K, Sampah Berserakan Sampai Ke Badan Jalan
Veronika Ose : Tantangan Terberat Saat Ini Krisis Panutan dan Lemahnya Etika Kaum Muda
Golkar Lembata Merayakan Ulang Tahunnya DI Panti Asuhan Eugene Schmitz
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, Dan Hasil Laut NTT
Gubernur NTT Meluncurkan NTT Mart DI Lembata
Demam Berdarah Terus Bertambah, Pemerintah Bagi Kelambu dan Abate
Lembata menjadi Pusat Riset Benih dan Pengembangan Malapari
Tiga Hari Setelah Dipukul, Korban Menghembuskan Napas Terakhirnya di RSUD Lewoleba
Bupati Lembata Ziarah Ke Makam Mantan Wakil Bupati Felix Kobun