DEMAS Saampap petani asal Desa Honbola terpaksa meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Banggai setelah di laporkan PT. Sawindo Cemerlang. Ia ditahan dengan tuduhan pencurian 60 janjang tandan buah sawit yang berada di Balo, Seseba, Desa Honbola.
Tidak ada mediasi pada kedua belah pihak, Demas tetap menjadi tersangka sekalipun lahan yang diklaim milik perusahaan itu punya masalah sendiri secara keperdataan.
Dan masalah ini merupakan persoalan lama antara petani dengan PT Sawindo.
Sebelumnya, Pemda Banggai sempat membentuk Tim Pokja dalam upaya penyelesaian konflik. Termasuk mengeluarkan rekomendasi serta kesepakatan bersama sebagai resolusi. Tapi hasilnya tetap nihil, Sawindo tetap melanjutkan perkara pencurian diatas tanah yang diakui pemerintah desa sebagai milik Demas Saampap.
Disisi lain perusahaan menunjukan bahwa lokasi pemanenan ada didalam konsesi hak guna usaha mereka.
Maka atas pelaporan tersebut, berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas dijemput oleh Penyidik di lokasi kebun sekitar pukul 17.30 Wita.
Selanjutnya pada dltanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.
Hanya selang sehari penahanan dari laporan pidana pencurian, Demas dan sejumlah petani lainnya melakukan gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk dengan menempatkan PT. Sawindo Cemerlang sebagai tergugat.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).
Disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan MA dimaksud“ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Berita Terkait
Gudang Barang di Pelabuhan Luwuk Terbakar
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
Kapolres Banggai AKBP Ade Nur Ramdani SH, SIK, MM Ngopi Bareng Jurnalis
Walhi Sulteng Tegas Minta Penghentian Aktivitas GNI Menyusul Bentrok TKA dan TKI
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Banggai Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Bersama Kejari, Pemkab Banggai Kembali Gelar "Pasar Murah"
Komitmen Kerjasama antara PT. PAU dengan Pemkab Banggai Berlanjut
Patroli Dialogis Polsek Balantak Hadirkan Polri Ditengah Masyarakat