Lewoleba,
KilatNews.Com- Ketegasan dan displin dari Kepala Puskesmas (Kapus) Loang
Kecamatan Nagawutung , Fransiska Listiyanti Toja atau sering disapa Ati
Toja serta prestasi Puskesmas Loang dibawa kepemimpinannya,
merupakan musibah bagi Ati Toja. Kapus
yang murah senyum namun disipiln dan tegas ini harus dicopot dari
jabatannya bahkan diberi sanksi berat berupa penundaan kenaikan gaji berkala
selama satu tahun.
Ketua fraksi PKB DPRD Lembata Yo Boli Muda, kepada media
ini, Jumat (17/10) mempertanyakan pencopatan dan sanksi kepada Kapus Puskesmas
Loang.
Ia mengatakan selama kepemimpinan Ati Toja, Puskesmas Loang
maju bahkan menjadi referensi bagi puskesmas lain untuk akreditasi. Ia
mengatakan Kapus Ati Toja selama ini dikenal displin dan tegas yang berdampak pada pelayaan kepada
masyarakat yang begitu bagus.
Ia mengatakan soal mutasi itu kewenangan bupati, namun apakah
prosedurnya sudah dilakukan dengan baik. Apakah hanya pengaduan dari beberapa
pegawai di Puskesmas itu, Kapus dicopot,
lalu diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu
tahun.
Apakah pemerintah daerah, tidak pernah melihat
kinerja/prestasi dari Ati Toja selama dia memimpin Puskesmas Loang. Puskesmas
Loang dibawa kepemimpinan Ati Toja
mengharumkan nama Lembata baik ditingkat Provinsi maupun nasional.
Yos juga melihat apakah yang di BAP (Berita acara
pemeriksaan) itu hanya Ati Toja, bagaimana dengan pegawai Puskesmas Loang yang
mengaduh atau memberikan telahan tersebut.
Ati Toja usai melakukan serah terima jabatan di Kantor Dinas
Kesehatan Kabupaten Lembata, ketika dihubungi melalui telepon mengatakan,
dirinya selama ini tegas, dan berdispilin dan keras. “Saya selama ini memang
keras tapi mungkin mereka melihat itu kasar”
Ia mengatakan dirinya tidak menerima soal sanksi penundaan
kenaikan gaji berkala selama satu tahun.Karena itu sesuai dengan aturan,
dirinya punya hak untuk melakukan telahan atas
sanksi yang dijatuhkan kepadanya. “Saya diberi waktu untuk memberikan
telahan atas keputusan itu dan saya sedang buat.”
Dalam keputusan Bupati Lembata nomor 562 tahun 2025 bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa, saudara Fransiska listiyanti Toja
terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,prilaku ucapan
dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan,
menyalahgunakan wewenang serta bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
Perbuatan tersebut,merupakan pelanggaran terhadap ketentuan
pasal 3 huruf f pasal 5 huruf a dan huruf I Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)


Berita Terkait
Golkar Lembata Merayakan Ulang Tahunnya DI Panti Asuhan Eugene Schmitz
Veronika Ose “ Membangkitkan Kembali “ Mantan Gubernur NTT Ben Mboi
Diduga Kuat, Lapas Menjadi Ladang Uang Bagi Bandar Narkoba
Lembata Hampir Tak Bernyawa, PAD Semakin Mundur, Ketergantungan Kepada Pempus 91 Persen .
Partai Pengusung Wakil Bupati Walk Out, Pengusung Bupati Bertahan
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, Dan Hasil Laut NTT
Bupati Kanis Tuaq dan Tim Asistensi Kemensos RI Jalan Kaki Sepanjang 3 KM
Demam Berdarah Terus Bertambah, Pemerintah Bagi Kelambu dan Abate
Bupati Kanis Tuaq : Membangun Lembata Dengan Kekuatan Kita Sendiri
Lembata menjadi Pusat Riset Benih dan Pengembangan Malapari